Thursday, July 23, 2020

PENGERTIAN BAHAYA (HAZARD) DAN 5 FAKTOR BAHAYA DI TEMPAT KERJA


A.  PENGERTIAN BAHAYA
Menurut OHSAS 18001:2007, bahaya (hazard) merupakan semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera (kecelakaan kerja) dan atau penyakit akibat kerja (PAK). Selain itu bahaya dapat diartikan sebagai setiap benda, bahan, kegiatan atau kondisi yang memiliki potensi menyebabkan cedera, kerusakan atau kerugian.

B.  FAKTOR-FAKTOR BAHAYA K3 DI TEMPAT KERJA
Faktar-faktor bahaya ditempat kerja dapat dilklasifikasikan menjadi lima faktor, yakni faktor bahaya biologi, bahaya kimia, bahaya fisik/mekanik, bahaya biomekanik, bahaya sosial-psikologi. Berikut merupakan dafrar singkat faktor-faktor bahaya di tempat kerja :
1. Bahaya Biologi 
    - Mikroorganisme : Virus, jamur, bakteri
    - Makroorganisme : tanaman beracun, lebah, ular, beruang, dan lain-lain
2. Bahaya Kimia : Bahan/material/cairan/gas/debu/uap berbahaya, beracun, reaktif, radioaktif, mudah meledak, mudah terbakar/menyaa, iritan, dan korosif
3. Bahaya Fisik/mekanik : Mesin/alat/kendaraan/alat berat, ruangan terbatas (terkurung), tekanan, kebisingan, suhu, cahaya, listrik, getaran, radiasi, ketinggian, dan konstruksi (infrastruktur).
4. Bahaya Biomekanik : Gerakan berulang, postur/posisi kerja, pengangkatan manual, desain tempat kerja/alat/mesin.
5. Bahaya sosial psikologi : Stres, kekerasan, pecelehan, penguculan, intimidasi, emosi negatif.

No comments:

Post a Comment

HIRARKI PENGENDALIAN RESIKO K3

  Resiko/bahaya yang sudah diidentifikasi dan dilakukan penilaian memerlukan langkah pengendalian untuk menurunkan tingkat resi...