A. PENGERTIAN
BAHAYA
Menurut OHSAS 18001:2007, bahaya (hazard) merupakan semua sumber, situasi
ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera (kecelakaan kerja) dan
atau penyakit akibat kerja (PAK). Selain itu bahaya dapat diartikan sebagai
setiap benda, bahan, kegiatan atau kondisi yang memiliki potensi menyebabkan
cedera, kerusakan atau kerugian.
B. FAKTOR-FAKTOR
BAHAYA K3 DI TEMPAT KERJA
Faktar-faktor bahaya ditempat kerja
dapat dilklasifikasikan menjadi lima faktor, yakni faktor bahaya biologi, bahaya
kimia, bahaya fisik/mekanik, bahaya biomekanik, bahaya sosial-psikologi.
Berikut merupakan dafrar singkat faktor-faktor bahaya di tempat kerja :
1. Bahaya Biologi
- Mikroorganisme : Virus, jamur, bakteri
- Makroorganisme : tanaman beracun, lebah, ular, beruang, dan lain-lain
2. Bahaya Kimia : Bahan/material/cairan/gas/debu/uap berbahaya, beracun, reaktif, radioaktif, mudah meledak, mudah terbakar/menyaa, iritan, dan korosif
3. Bahaya Fisik/mekanik : Mesin/alat/kendaraan/alat berat, ruangan terbatas (terkurung), tekanan, kebisingan, suhu, cahaya, listrik, getaran, radiasi, ketinggian, dan konstruksi (infrastruktur).
4. Bahaya Biomekanik : Gerakan berulang, postur/posisi kerja, pengangkatan manual, desain tempat kerja/alat/mesin.
5. Bahaya sosial psikologi : Stres, kekerasan, pecelehan, penguculan, intimidasi, emosi negatif.
No comments:
Post a Comment