Thursday, July 23, 2020

DEFINISI DAN TUJUAN PENERAPAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA (K3) DI TEMPAT KERJA

A.  PENGERTIAN
Menurut Filosopi (Mangkunegara)
Kesehatan & keselamatan kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur

Menurut OHSAS  18001: 2007
K3 adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Menurut Keilmuan
K3 merupakan semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan, dan pencemaran lingkungan.

B.  TUJUAN PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA
Berdasarkan undang-undang No.1 Tahun 1970 terdapat tiga tujuan utama penerapan K3 ditempat kerja, yakni :
1.  Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja 
2.  Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien
3.  Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.

UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1970 dapat anda download disini

No comments:

Post a Comment

HIRARKI PENGENDALIAN RESIKO K3

  Resiko/bahaya yang sudah diidentifikasi dan dilakukan penilaian memerlukan langkah pengendalian untuk menurunkan tingkat resi...