A. PENGERTIAN
Menurut
Filosopi (Mangkunegara)
Kesehatan & keselamatan kerja (K3) adalah
suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani
maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya
dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur
Menurut
OHSAS 18001: 2007
K3 adalah semua kondisi
dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja
tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu)
di tempat kerja.
Menurut
Keilmuan
K3 merupakan semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan, dan pencemaran lingkungan.
B. TUJUAN
PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA
Berdasarkan undang-undang No.1 Tahun 1970
terdapat tiga tujuan utama penerapan K3 ditempat kerja, yakni :
1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja
2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien
3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.
1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja
2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien
3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.
UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1970 dapat anda download disini
No comments:
Post a Comment